TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Tim Maung Galunggung bersama Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan di Gunung Cihcir, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jumat (26/7/2024) malam. Kontrakan itu digerebek lantaran diduga dijadikan gudang tempat penyimpanan minuman keras (miras).
Tiba di lokasi, petugas langsung menggeledah seluruh isi kontrakan. Benar saja, di dalam kontrakan itu ditemukan barang bukti ratusan botol miras. Rinciannya, sebanyak 164 botol anggur ginseng, 62 botol anggur merah, 24 botol arak orang tua, dan 15 botol intisari.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi miras. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan botol miras berbagai merek dan jenis.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat, bahwa di sana sering ada jual beli miras. Alhamdulillah kami berhasil menemukan ratusan botol miras dari dalam rumah kontrakan tersebut," kata AKP Hartono,Sabtu (27/7/2024) dini hari.
Selain menemukan ratusan botol miras, kata Hartono, dalam penggerebekan ini juga pihaknya mengamankan seorang pria berinisial J (22) yang merupakan pemilik dan penjual miras tersebut. Selain J, petugas juga mengamankan R (21) yang bertugas sebagai kurir.
"Kami juga mengamankan dua orang pria, mereka berdua adalah pemilik sekaligus penjual dan satu orang lagi sebagai kurir," ucap Hartono.
Usai melakukan penggeledahan, petugas langsung mengamankan barang bukti ratusan botol miras ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Pemilik miras dan kurirnya pun turut diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.