CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis akan memfasilitasi penyebaran bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon tunggal Herdiat-Yana.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Ciamis, Said Attanjani menjelaskan bahwa proses distribusi BK dan APK akan dilakukan di 27 kecamatan sebelum 21 hari masa pencoblosan.
"Karena ada kewajiban bagi KPU untuk memfasilitasi BK dan APK bagi pasangan calon," ujar Said, Kamis (10/10/2024).
Saat ini, desain bahan kampanye dan alat peraga kampanye telah disiapkan oleh KPU Ciamis dan tinggal menunggu proses pencetakan.
"Desain BK dan APK sudah fiks, tinggal kita cetak saja," tambah Said.
Said juga menambahkan bahwa setelah proses pencetakan selesai, BK dan APK akan didistribusikan kepada tim pemenangan pasangan calon. KPU akan membantu pemasangan APK di lapangan dengan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Setelah jadi, APK akan diserahkan kepada tim pasangan calon, dan KPU juga ikut membantu memasangnya, terutama di kecamatan dibantu oleh PPK," jelasnya.
Terkait jumlah dan jenis APK yang difasilitasi, Said merinci bahwa setiap pasangan calon diperbolehkan menggunakan maksimal lima papan reklame elektronik (Videotron), lima baliho atau papan reklame, dua spanduk di setiap desa atau kelurahan, serta 20 umbul-umbul di setiap kecamatan.
"Setiap pasangan calon bisa memasang paling banyak lima videotron, lima baliho, dua spanduk per desa, dan 20 umbul-umbul di setiap kecamatan," paparnya.
Sementara itu, untuk kotak kosong karena bukan pasangan calon, KPU tidak memfasilitasi BK dan APK.
"Sesuai dengan aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kotak kosong bukan pasangan calon, jadi kami tidak memfasilitasi BK dan APK-nya," tandas Said.