Ikuti Kami :

Disarankan:

KPU Ciamis Periksa Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Senin, 02 September 2024 | 16:04 WIB
KPU Ciamis Periksa Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Ciamis Periksa Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis untuk Pilkada Serentak 2024.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis untuk Pilkada Serentak 2024. Pemeriksaan ini dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis, Senin (02/09/2024).

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menyatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar, meski beberapa bagian pemeriksaan dilakukan di RSUD Dr. Soekardjo Tasikmalaya.

"Pemeriksaan sedang berlangsung, detailnya nanti akan dijelaskan oleh tim dokter dari RSUD Ciamis," ungkap Oong.

Pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian penting dari tahapan Pilkada. Oong menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan akan diumumkan malam ini sekitar pukul 19.30 WIB. 

"Setelah semua pemeriksaan selesai, akan dilakukan pleno, dan KPU akan menerima hasil serta rekomendasi dari tim medis. Hasil tersebut akan menentukan apakah calon mampu menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis," jelasnya.

Oong menekankan pentingnya tahapan ini. Jika salah satu item pemeriksaan tidak terpenuhi, pencalonan bisa dibatalkan.

"Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan ada satu item saja yang tidak terpenuhi, maka pencalonan mereka akan dibatalkan," tegasnya.

Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan penjadwalan dari RSUD Ciamis.

"Pemeriksaan ini hanya dijadwalkan satu hari, dan hasilnya nanti malam kami terima," tambah Oong.

Terkait dengan pendaftaran calon, hingga saat ini belum ada partai politik atau gabungan partai yang meminta akses ke Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) untuk mendaftarkan calon baru.

"Sampai saat ini, belum ada partai yang mencabut dukungan atau akan mendaftarkan calon baru. Kita tunggu hingga batas akhir pada tanggal 4 September 2024 pukul 23.59 WIB," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Ciamis, Samsul Maarif, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan langkah wajib sesuai Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024.

“Pemeriksaan kesehatan ini untuk pemenuhan administrasi pada tahapan berikutnya. Kami memastikan bahwa proses ini berjalan baik dan sangat transparan,” ujarnya.

Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dilakukan di dua tempat, yakni RSUD Ciamis dan RSUD Soekarjo Tasikmalaya, mengingat beberapa peralatan medis yang diperlukan tidak tersedia di Ciamis.

“Meskipun ada dua lokasi pemeriksaan, hasil akhirnya akan diumumkan di sini,” tambah Samsul.

Samsul juga menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ciamis selama masa Pilkada. 

Samsul menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pj. Bupati Ciamis untuk memastikan bahwa netralitas ASN, termasuk kepala desa, tetap terjaga.

“Kami tidak ingin mengulang kesalahan seperti pada Pilkada 2018 lalu,” tegasnya.

Isu netralitas dan maraknya praktik money politics pada Pilkada sebelumnya menjadi pelajaran penting bagi Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan.

“Kami juga memantau penggunaan media sosial oleh ASN, kepala desa, dan lainnya untuk memastikan mereka benar-benar netral,” pungkasnya.

Editor
Link Disalin