Ikuti Kami :

Disarankan:

KPU Kabupaten Tasikmalaya Respons Temuan Bawaslu Terkait 28.946 Warga Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkada 2024

Rabu, 31 Juli 2024 | 02:38 WIB
KPU Kabupaten Tasikmalaya Respons Temuan Bawaslu Terkait 28.946 Warga Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkada 2024
KPU Kabupaten Tasikmalaya Respons Temuan Bawaslu Terkait 28.946 Warga Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkada 2024. Foto: NewsTasikmalaya.com/ Istimewa - Instagram : @kpu_kabtasik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memberikan tanggapan terkait hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan adanya kesalahan dalam data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Temuan Bawaslu mencatat bahwa sebanyak 28.946 warga berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memberikan tanggapan terkait hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan adanya kesalahan dalam data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Temuan Bawaslu mencatat bahwa sebanyak 28.946 warga berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menganalisis temuan dari Bawaslu tersebut.

"Kami akan menanggapi dan memperbaiki kesalahan data atau masalah lainnya yang ditemukan dalam proses evaluasi ini," kata Ami, Selasa (30/7/2024).

Ami menegaskan bahwa catatan dari Bawaslu akan menjadi perhatian serius karena data tersebut akan digunakan untuk menetapkan pemilih tetap melalui hasil pleno. Saat ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedang melakukan proses sinkronisasi data.

Setelah proses sinkronisasi selesai, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi hasil Coklit yang direncanakan akan dilaksanakan pada awal Agustus 2024 di tingkat PPS.

"Sinkronisasi di PPS sedang berlangsung saat ini. Jika ditemukan data ganda atau masalah lainnya, kami akan memperbaikinya sebelum hasil tersebut diplenokan," jelas Ami.

Ami juga mengakui hasil pengawasan Bawaslu mengenai sejumlah temuan. Pihaknya telah menerima laporan dari Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) terkait adanya warga yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih karena meninggal dunia atau pindah domisili.

Selain itu, terdapat juga pemilih pemula yang belum terdaftar dan data pemilih ganda yang perlu dianalisis lebih lanjut.

"Kami akan memastikan bahwa semua masalah ini ditangani dengan baik agar data pemilih untuk Pilkada 2024 akurat dan terpercaya," tegas Ami.

Editor
Link Disalin