Ikuti Kami :

Disarankan:

Mantan Anggota DPRD Banjar Ungkap Dugaan Kejanggalan Regulasi dalam Kasus Tunjangan

Jumat, 30 Mei 2025 | 15:55 WIB
Mantan Anggota DPRD Banjar Ungkap Dugaan Kejanggalan Regulasi dalam Kasus Tunjangan
Mantan Anggota DPRD Banjar Ungkap Dugaan Kejanggalan Regulasi dalam Kasus Tunjangan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Mantan anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja, angkat bicara usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi dalam anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017–2021.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Mantan anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja, angkat bicara usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi dalam anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017–2021.

Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (30/5/2025), Soedrajat menyatakan bahwa ada sejumlah kejanggalan administratif yang justru menyeret anggota legislatif, meskipun kebijakan bersumber dari eksekutif.

Soedrajat menyebut, dirinya telah memberikan keterangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dewan saat itu. Namun, ia menilai terdapat kesalahan dalam penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) yang berpotensi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih tinggi.

"Jika ada Perwal yang tidak sejalan dengan PP, maka jelas itu merupakan kesalahan regulasi. Saya sendiri siap mengembalikan dana tunjangan tersebut, tapi tentu harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan logika hukum yang membuat anggota DPRD harus menanggung dampak dari kebijakan eksekutif yang dinilai bermasalah. Hal ini mencuat saat penyidik meminta pengembalian dana berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2018.

Padahal, menurut Soedrajat, Perwal tersebut baru diterbitkan pada Desember 2018, sementara dirinya telah mengakhiri masa jabatan pada September di tahun yang sama.

"Bagaimana mungkin saya dikenakan aturan yang belum berlaku ketika saya menjabat? Ini tidak masuk akal secara hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkap adanya ketidaksesuaian jumlah dana yang harus dikembalikan berdasarkan audit Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), yang menurutnya tidak pernah dijelaskan secara rinci oleh pihak Kejaksaan.

"Saya sudah meminta rincian perhitungan, tapi baik Kejaksaan maupun Inspektorat tidak bisa menjelaskan secara konkret. Inspektorat malah mengaku hanya menerima laporan dari Sekretariat Dewan," ungkap Soedrajat.

Soedrajat juga menyoroti kekosongan regulasi yang terjadi setelah diterbitkannya PP Nomor 18 Tahun 2017, yang mengatur penghapusan sarana dan prasarana sebagai bagian dari tunjangan rumah dinas, seperti listrik, air, dan internet.

Namun, Perwal 5a Tahun 2017 yang masih berlaku pada saat itu belum mengakomodasi perubahan tersebut. Hal ini, menurutnya, menyebabkan kerancuan dalam perhitungan tunjangan dan dugaan kerugian negara.

Ia menambahkan bahwa DPRD sebenarnya telah menyesuaikan regulasi dengan mengesahkan Perda Nomor 5 Tahun 2017, namun pihak eksekutif tidak segera menindaklanjuti dengan Perwal yang baru.

"Akibat lambannya respons eksekutif, kami justru menjadi korban dari kekosongan hukum yang merugikan secara administratif dan keuangan," tutupnya.

Editor
Link Disalin