CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Warga Kabupaten Ciamis digemparkan oleh penemuan jasad perempuan di sebuah kamar kos di Lingkungan Pabuaran, Jalan Mr. Iwa Kusuma Sumantri, pada Kamis (17/4/2025) malam lalu. Korban diketahui bernama WML alias Mega (22), warga Desa Cisadap, Ciamis, yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya sendiri, Eli Kasim Zakaria Amrullah (30).
Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025), mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah penemuan mayat, tepatnya Jumat (18/4/2025) pukul 11.00 WIB di kamar kos temannya di daerah Nagrak, Ciamis.
“Berkat kerja cepat tim Satreskrim dibantu Polres Banjar dan Polda Jabar, pelaku berhasil diamankan. Motifnya diduga karena persoalan asmara, kecemburuan, dan utang piutang,” jelas AKBP Akmal.
Dari hasil penyelidikan, hubungan asmara antara pelaku dan korban telah berlangsung sejak Oktober 2024. Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (12/4/2025) malam. Mega datang ke kos pelaku meskipun sebelumnya sempat terjadi pertengkaran lewat pesan WhatsApp. Di dalam kos, terjadi cekcok hebat yang berujung kekerasan brutal.
Pelaku menghantam kepala korban ke tembok berkali-kali, menyeretnya, mencekik, hingga menusuk dan menggorok leher korban menggunakan pisau dapur yang patah. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menginjak leher dan dada korban, lalu menjerat lehernya menggunakan kain lap dan ikat pinggang. Setelah memastikan korban tewas, pelaku melucuti pakaian korban.
Keesokan harinya, pelaku menyimpan jenazah di belakang kamar kos dan menutupinya dengan kain. Ia sempat bepergian dan kembali ke lokasi keesokan dini hari. Setelah mencium bau busuk, pelaku membungkus jasad dengan plastik besar, lakban, tali rafia, pewangi pakaian, dan menyembunyikannya di sudut belakang kos.
Barang bukti yang diamankan polisi berjumlah 36 item, termasuk ikat pinggang, pisau, lakban, tali rafia, pewangi pakaian, hingga perhiasan dan telepon genggam korban.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) yang memungkinkan hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Carsono menambahkan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya unsur pembunuhan berencana, termasuk motif pelaku yang sempat melibatkan pihak ketiga dan pelarian setelah kejadian.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Ciamis,” ujarnya.
Jasad korban sebelumnya dievakuasi ke RSUD Kota Banjar untuk proses autopsi. Kasus ini menjadi perhatian luas warga Ciamis karena kekejaman dan sadisme pelaku dalam menghabisi nyawa kekasihnya sendiri.