JAKARTA, NewsTasikmalaya.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan perubahan skema distribusi LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Dalam kebijakan baru ini, warung pengecer tidak lagi mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina, kecuali jika mereka mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," ujar Yuliot, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, skema baru ini bukan berarti menghapus pengecer, tetapi mengubah status mereka menjadi pangkalan resmi yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan demikian, distribusi LPG 3 kg bisa lebih terpantau dan mengurangi potensi penimbunan serta permainan harga di tingkat pengecer.
Perubahan sistem distribusi ini berpotensi membawa dampak signifikan bagi masyarakat di daerah, terutama yang bergantung pada pengecer dalam mendapatkan LPG 3 kg. Beberapa wilayah mungkin mengalami kendala dalam masa transisi, terutama bagi pengecer yang belum memahami atau belum memiliki NIB.
Jika banyak pengecer tidak segera mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi, kemungkinan besar akan terjadi keterbatasan akses LPG 3 kg di beberapa daerah. Hal ini dapat memicu kelangkaan sementara atau lonjakan harga akibat rantai pasok yang mengalami perubahan.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi distribusi yang tidak tepat sasaran serta memastikan stok LPG lebih merata di masyarakat.
Dengan pencatatan yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat menyesuaikan suplai LPG sesuai kebutuhan di setiap daerah, sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pasokan.
"Dengan sistem ini, distribusi akan lebih transparan dan terpantau. Kita bisa memastikan suplai LPG 3 kg tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat," jelas Yuliot.
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan para pengecer di daerah untuk beralih menjadi pangkalan resmi, serta efektivitas pengawasan dari pemerintah.
Jika tidak dikelola dengan baik, perubahan skema ini justru bisa menimbulkan permasalahan baru dalam distribusi LPG 3 kg di berbagai daerah.