Ikuti Kami :

Disarankan:

Operasi Zebra 2024 di Kota Banjar Dimulai: Sanksi dan Pelanggaran yang Disasar

Senin, 14 Oktober 2024 | 20:26 WIB
Operasi Zebra 2024 di Kota Banjar Dimulai: Sanksi dan Pelanggaran yang Disasar
Operasi Zebra 2024 di Kota Banjar Dimulai: Sanksi dan Pelanggaran yang Disasar. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin

Operasi Zebra 2024 resmi dimulai di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Senin (14/10/2024) dan akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Operasi Zebra 2024 resmi dimulai di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Senin (14/10/2024) dan akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mendukung pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, melalui Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Otong Rustand, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamsetibcarlantas) menjelang Pilkada Damai 2024.

“Operasi Zebra dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran Polda Jabar,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Banjar.

 

Pelanggaran yang Disasar

Operasi Zebra 2024 akan memfokuskan pada beberapa jenis pelanggaran, antara lain:

1. Pengemudi di bawah umur.

2. Kendaraan yang melawan arus.

3. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.

4. Kendaraan dengan pelat rahasia atau pelat dinas.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara.

6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

7. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

9. Melampaui batas kecepatan.

10. Melanggar marka jalan.

11. Kendaraan roda dua atau empat tanpa STNK.

12. Kendaraan yang tidak layak jalan.

13. Kendaraan tanpa perlengkapan standar.

14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

 

Sanksi yang Diberikan

Dalam menindak pelanggar, Polres Banjar akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga tilang. Namun, penekanan utama dalam operasi kali ini adalah sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

“Kami ingin masyarakat menyadari bahwa tujuan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama,” jelas Otong.

Teguran akan diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, atau melampaui batas kecepatan. Di sisi lain, petugas di lapangan juga memiliki kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggar tertentu.

“Operasi Zebra 2024 akan memanfaatkan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk menindak pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya.

Editor
Link Disalin