Ikuti Kami :

Disarankan:

Pasutri Muda di Pangandaran Nekat Live Streaming “Begituan” Demi Saweran

Jumat, 27 Juni 2025 | 17:32 WIB
Pasutri Muda di Pangandaran Nekat Live Streaming “Begituan” Demi Saweran
Pasutri Muda di Pangandaran Nekat Live Streaming “Begituan” Demi Saweran. Foto: NewsTasikmalaya.com/Ilustrasi.

Di balik ketenangan sebuah perumahan di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, tersimpan kisah pilu pasangan muda yang memilih jalan tak biasa demi memenuhi kebutuhan hidup. WJC (24) dan istrinya, E (25), pasangan suami istri yang masih belia, kini harus menghadapi proses hukum setelah keduanya diduga terlibat dalam aktivitas siaran langsung berkonten asusila di dunia maya.

PANGANDARAN, NewsTasikmalaya.com – Di balik ketenangan sebuah perumahan di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, tersimpan kisah pilu pasangan muda yang memilih jalan tak biasa demi memenuhi kebutuhan hidup. WJC (24) dan istrinya, E (25), pasangan suami istri yang masih belia, kini harus menghadapi proses hukum setelah keduanya diduga terlibat dalam aktivitas siaran langsung berkonten asusila di dunia maya.

Pasangan tersebut diamankan aparat Kepolisian Resor Pangandaran pada Jumat (13/6/2025) lalu, setelah aktivitas mereka terendus dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kediaman mereka.

"Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri," ujar Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Pangandaran, belum lama ini.

Menurut keterangan kepolisian, pasangan ini melakukan aksi tak senonoh tersebut melalui dua platform aplikasi live streaming. Dalam sehari, mereka bisa mengudara hingga tiga jam pada malam hari.

"Pasangan suami istri ini melakukan siaran live berisi konten asusila selama tiga jam setiap malam," jelas Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana.

Motif ekonomi menjadi alasan utama di balik keputusan mereka terjun ke dunia gelap tersebut. Berdasarkan pengakuan keduanya, ide awal melakukan siaran itu berasal dari seorang teman. Desakan kebutuhan hidup mendorong mereka mencoba peruntungan di ruang digital.

"Ide untuk melakukan siaran langsung ini didapatkan dari temannya, kemudian keduanya tertarik karena alasan ekonomi," ujar Yusdiana.

Setiap siaran yang mereka lakukan menghasilkan pundi-pundi dari para penonton dalam bentuk "gift" atau hadiah saweran digital. Nilainya pun bervariasi, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 100.000 per sesi. Tak berhenti di aplikasi live, mereka juga menawarkan tayangan personal melalui video call, yang ditawarkan secara privat via aplikasi WhatsApp.

"Jika ada yang ingin menyaksikan secara langsung melalui WhatsApp, mereka menawarkan tarif mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per sesi," imbuh Yusdiana.

Kini, pasangan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, mereka juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang membawa ancaman hukuman lebih berat hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Kisah mereka menjadi pengingat bahwa jebakan digital bisa menjerat siapa saja, terutama mereka yang berada di persimpangan antara kebutuhan ekonomi dan moralitas. Dalam dunia maya yang serba cepat, batas antara ruang privat dan publik bisa lenyap hanya dalam hitungan detik.

Editor
Link Disalin