BANDUNG, NewsTasikmalaya.com - Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, praktik pembajakan konten digital semakin marak dan meresahkan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, mengingatkan bahwa tindakan ini bukan hanya merugikan pemilik hak cipta, tetapi juga melanggar hukum dan berujung pada ancaman pidana berat.
Menurut Resza, pembajakan yang dulu hanya terbatas pada produk fisik seperti lagu dan film, kini telah bertransformasi ke dunia digital. “Bentuk pembajakan sudah bergeser, sekarang lebih banyak terjadi di ranah digital,” ujar Resza, dikutip dari Instagram humaspoldajabar, Selasa (18/2/2025).
Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap karya digital telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014, yang memberikan dasar hukum kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku pembajakan.
Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga menjadi payung hukum dalam menindak kejahatan siber semacam ini. “Sudah diatur, dari situ ada penegakan hukum,” ungkapnya.
Polda Jawa Barat, melalui Direktorat Reserse Siber, telah berhasil mengungkap dan menangkap pengelola situs konten bajakan dengan bekerja sama dengan pemilik konten legal. Meskipun pelaku sering berusaha menyembunyikan identitas mereka, tim siber mampu melacak dan mengamankan para pengelola situs ilegal tersebut.
Resza menegaskan bahwa konsekuensi hukum bagi pelaku pembajakan digital tidak main-main. Mereka dapat dijerat dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ITE yang berlaku.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, masyarakat diimbau untuk lebih menghargai karya digital dan menjauhi praktik pembajakan, demi menciptakan ekosistem digital yang sehat dan legal.
Sumber: Instagram Humas Polda Jabar