Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemkot dan Kejari Banjar Perpanjang MoU, Fokus Kawal Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:40 WIB
Pemkot dan Kejari Banjar Perpanjang MoU, Fokus Kawal Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Pemkot dan Kejari Banjar Perpanjang MoU, Fokus Kawal Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar kembali memperkuat sinergi dalam penegakan hukum. Kerja sama ini ditegaskan melalui perpanjangan nota kesepahaman (MoU) yang mencakup aspek hukum perdata dan tata usaha negara, dan diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen seremonial, tetapi memberikan dampak nyata terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transpa

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar kembali memperkuat sinergi dalam penegakan hukum. Kerja sama ini ditegaskan melalui perpanjangan nota kesepahaman (MoU) yang mencakup aspek hukum perdata dan tata usaha negara, dan diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen seremonial, tetapi memberikan dampak nyata terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Aula Gunung Sangkur, Setda Kota Banjar, Kamis (12/6/2025).

Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh unsur pemerintahan, dari OPD hingga tingkat desa dan kecamatan.

"Saya mengimbau teman-teman di OPD untuk aktif bersinergi, termasuk tingkat desa dan camat. Mari kita bersinergi, tidak usah takut," ujarnya.

Sri Haryanto juga menyoroti bahwa selama ini kerja sama semacam ini kerap hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut konkret.

"Ketidaktahuan dan ketidakmauan, akhirnya kita seremonial lagi. Ngapain kita MoU kalau tidak ada kegiatan?," katanya.

Menurutnya, pembenahan di tingkat desa menjadi prioritas utama karena desa merupakan etalase pemerintahan. "Kita akan benahi desa dulu, karena desa itu etalase," tegasnya.

Pendampingan dalam pengelolaan Dana Desa pun menjadi fokus penting dalam kerja sama ini. Ia mencontohkan kasus pengelolaan BUMDes di Desa Balokang dan Desa Binangun sebagai pelajaran untuk perbaikan ke depan.

"Pemulihan kerugian uang negara itu yang diutamakan," jelasnya. 

Ia menegaskan bahwa kejaksaan akan memprioritaskan pengembalian aset negara yang hilang akibat pelanggaran hukum.

Tiga pilar utama dalam MoU tersebut meliputi:

1. Penegakan Hukum – Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemerintahan.

2. Bantuan Hukum – Memberikan pendampingan kepada OPD dan masyarakat dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

3. Pelayanan Hukum – Memperkuat aksesibilitas dan pemahaman hukum di tengah masyarakat.

Sri Haryanto mendorong agar seluruh pihak, termasuk perangkat daerah di tingkat bawah, tidak ragu berkolaborasi demi menciptakan sistem pemerintahan yang akuntabel dan melayani publik secara maksimal.

"Jangan ada ketakutan untuk berkolaborasi. Sinergi ini untuk kebaikan dan kemajuan Kota Banjar," tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjar, Sudarsono, menyambut baik perpanjangan kerja sama ini dan menekankan bahwa kolaborasi dengan kejaksaan harus membawa dampak langsung bagi masyarakat.

"Kerjasama harus dilanjutkan untuk mengawal pembangunan yang berintegritas dan berpihak pada rakyat," kata Sudarsono.

Editor
Link Disalin