Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 2024, Warga Banjar Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan

Rabu, 19 Maret 2025 | 14:40 WIB
Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 2024, Warga Banjar Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan
Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 2024, Warga Banjar Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir 2024 melalui program pemutihan pajak yang akan berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir 2024 melalui program pemutihan pajak yang akan berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.  

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Banjar, Benny Suranata, menyebut program ini sebagai "hadiah Lebaran" bagi masyarakat Jawa Barat. Wajib pajak hanya perlu membayar PKB tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.  

"Kesempatan ini berlaku untuk semua pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Berapa pun jumlah tunggakannya, cukup bayar pajak tahun berjalan selama program berlangsung," ujar Benny pada Rabu (19/3/2025).  

Namun, ia mengingatkan bahwa program ini memiliki batas waktu. Setelah 6 Juni 2025, seluruh tunggakan dan denda akan kembali diberlakukan.  

"Program ini merupakan inisiatif Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Bappenda Jabar untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Dana dari pajak ini nantinya akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur, terutama jalan," katanya.  

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menyampaikan pengumuman ini melalui akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, pada Selasa (18/3/2025). Dalam videonya, ia menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan pemerintah yang mungkin belum maksimal, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki kepatuhan pajak mereka.  

“Kami juga memaafkan warga Jabar yang menunggak pajak, baik karena kesulitan ekonomi maupun alasan lainnya. Semua tunggakan hingga 2024 dihapuskan,” ujar Dedi.  

Benny mengimbau masyarakat Kota Banjar dan daerah lainnya di Jawa Barat agar memanfaatkan program ini sebaik mungkin.

"Jangan sampai menyesal setelah program berakhir. Segera manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban tunggakan," pungkasnya.

Editor
Link Disalin