BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Puluhan rencana pembangunan toko modern di Kota Banjar terhambat akibat habisnya masa berlaku Peraturan Wali Kota (Perwal) pada Juni 2024. Dari total kuota 58 izin yang tersedia, baru 38 toko modern yang telah beroperasi. Sisanya, sebanyak 20 izin belum bisa diproses karena ketiadaan payung hukum yang baru.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Mamat Rahmat, melalui Pejabat Ahli Madya Billy Bertha, menjelaskan bahwa penerbitan izin baru terhenti sampai Peraturan Daerah (Perda) baru yang saat ini dibahas DPRD disahkan.
“Perwal lama sudah tidak berlaku. Kami harus menunggu regulasi baru. Sementara ini, lima investor terpaksa menunda rencana mereka,” ujar Billy, Sabtu (20/4/2025).
Ketidakpastian regulasi tersebut dinilai berpotensi menghambat iklim investasi di Kota Banjar. Enam investor yang telah mengajukan izin juga menghentikan sementara proyek pembangunan toko modern yang diproyeksikan dapat membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kami berharap Perda bisa segera disahkan agar tidak ada lagi kebingungan bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi,” tambah Billy.
Perda yang sedang disusun akan menjadi dasar penerbitan Perwal baru yang mengatur kuota, lokasi, serta mekanisme perizinan toko modern untuk lima tahun ke depan.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (KUKMP), Fitri, melalui Kasi Perdagangan Budi, menyebut bahwa pembahasan Perda menjadi kewenangan DPRD.
“Regulasi ini akan menetapkan kriteria toko modern sesuai arahan Wali Kota,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, menegaskan bahwa usulan Perda harus berasal dari dinas teknis terkait.
“Dokumen usulan harus lengkap agar pembahasan bisa segera dimulai,” jelasnya.
Politisi dari Fraksi Golkar tersebut juga menyatakan bahwa DPRD akan memprioritaskan pembahasan Perda tersebut segera setelah berkas diterima.
Ketiadaan regulasi yang jelas saat ini menjadi perhatian serius para pelaku usaha. Apabila Perda baru segera disahkan, Kota Banjar dinilai memiliki peluang besar untuk menarik lebih banyak investasi.
Namun, apabila proses terus berlarut, ketidakpastian hukum dapat menghambat geliat ekonomi dan investasi di daerah tersebut.