Ikuti Kami :

Disarankan:

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Tiga Tersangka Diamankan

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:50 WIB
Watermark
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Tiga Tersangka Diamankan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Denden.

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Dalam press release yang digelar di Mapolres Tasikmalaya pada Kamis (12/6/2025) siang, polisi menampilkan tiga tersangka utama beserta barang bukti.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Dalam press release yang digelar di Mapolres Tasikmalaya pada Kamis (12/6/2025) siang, polisi menampilkan tiga tersangka utama beserta barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Benny Firmansyah menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan dua laporan polisi, yang diterbitkan oleh SPKT Polres Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D.R. (26 tahun, warga Kota Bogor), U.B.K. (25 tahun, warga Kota Tasikmalaya), dan Y.S. (25 tahun, warga Kota Tasikmalaya). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan total seberat 68 gram, yang terdiri dari 19 gram milik D.R., 42 gram milik U.B.K., dan 7 gram milik Y.S.

“Tersangka tertangkap tangan saat memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Modus operandi yang digunakan adalah menjual barang haram tersebut melalui media sosial, salah satunya akun Instagram,” ujar AKP Benny.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Polisi masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Editor
Link Disalin