TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Seorang pensiunan anggota TNI ditangkap aparat kepolisian Polres Tasikmalaya atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cigalontang.
Kasus ini terungkap dalam rangkaian penindakan dua perkara asusila di wilayah yang sama. Selain menangkap pensiunan TNI, polisi juga mengamankan seorang pria lain di Desa Nangtang yang diduga mencabuli anak berusia 15 tahun hingga menyebabkan korban hamil.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kedua kasus tersebut guna menetapkan pasal dan proses hukum yang tepat.
“Kami tengah fokus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar AKP Ridwan Budiarta, Rabu (7/5/2025).
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto turut menyoroti kasus ini. Pihaknya mendorong penegakan hukum maksimal, khususnya terhadap pelaku yang memiliki hubungan darah dengan korban.
Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, hukuman bagi pelaku pencabulan dapat ditingkatkan hingga 20 tahun penjara jika memiliki ikatan keluarga dengan korban.
“Kami mengupayakan agar pihak kepolisian dan penegak hukum dapat memberikan hukuman yang lebih berat, terutama bagi pelaku yang memiliki ikatan keluarga dengan korban,” ujar Ato Rinanto.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan di bawah pengawasan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.