Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Ciamis Ungkap Sindikat Pencurian Tabung LPG, Lima Pelaku Ditangkap

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:46 WIB
Polres Ciamis Ungkap Sindikat Pencurian Tabung LPG, Lima Pelaku Ditangkap
Polres Ciamis Ungkap Sindikat Pencurian Tabung LPG, Lima Pelaku Ditangkap. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L.

Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar pangkalan gas LPG di Kabupaten Ciamis. Dalam operasi ini, lima pelaku diamankan setelah diduga beraksi di berbagai kecamatan di Ciamis dan daerah lainnya.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar pangkalan gas LPG di Kabupaten Ciamis. Dalam operasi ini, lima pelaku diamankan setelah diduga beraksi di berbagai kecamatan di Ciamis dan daerah lainnya.  

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pemilik pangkalan gas, Wawan Herwana, yang kehilangan 90 tabung LPG 3 kg di gudangnya di Dusun Saguling Kolot, Kecamatan Baregbeg. Kejadian tersebut terjadi pada 12 Oktober 2024, sekitar pukul 02.40 WIB.  

“Para pelaku yang berjumlah lima orang datang menggunakan mobil Suzuki APV. Mereka memotong gembok gerbang dengan gunting baja dan mencongkel pintu gudang menggunakan linggis,” ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (20/3/2025).  

Setelah berhasil masuk, para pelaku mengangkut 90 tabung gas dan membawanya menggunakan kendaraan yang telah disiapkan. Aksi mereka terekam kamera CCTV, yang menjadi petunjuk utama dalam penyelidikan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Ciamis.  

Unit Resmob Polres Ciamis bergerak cepat dalam penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku. Pada 2 Maret 2025, polisi menangkap lima tersangka di tiga lokasi berbeda, yakni Ciamis, Garut, dan Bandung.  

Kelima pelaku yang diamankan adalah:  

1. Budi (41), warga Kecamatan Sukamantri, Ciamis  

2. Nuraeni (52), warga Kecamatan Cibatu, Garut  

3. Roni Rosadi (29), warga Kecamatan Sukawening, Garut  

4. Hasan alias Udung (37), warga Kota Bandung  

5. Deden Iksan (38), warga Kecamatan Cikancung, Bandung  

Dalam sindikat ini, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari membobol gudang, mengangkut tabung gas, hingga menjualnya di pasar gelap.  

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:  

- 125 tabung LPG 3 kg  

- Tiga unit mobil  

- Satu linggis  

- Satu gunting baja  

Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini tidak hanya beraksi di Kecamatan Baregbeg, tetapi juga di Cipaku, Kawali, Rajadesa, Panjalu, Sukamantri, Cikoneng, dan Panumbangan.  

Kapolres Ciamis menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.  

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tegas AKBP Akmal.  

Dengan tertangkapnya sindikat ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan keamanan di Kabupaten Ciamis. Selain itu, patroli dan pengawasan di daerah rawan pencurian akan diperketat guna mencegah kejadian serupa.

Editor
Link Disalin