GARUT, NewsTasikmalaya.com - Seorang perempuan berinisial R (26), warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, resmi ditahan Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Garut pada Jumat (25/04/2025).
R diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan bermodus arisan online dengan sistem lelang, yang menjanjikan keuntungan menggiurkan antara 20 persen hingga 50 persen.
Kasus ini mulai terbongkar setelah sejumlah korban mengadukan bahwa mereka tidak lagi menerima uang arisan maupun keuntungan yang sebelumnya dijanjikan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, arisan lelang tersebut awalnya berjalan lancar. Namun, seiring waktu, R mulai mengingkari janji dan tidak menyetorkan dana kepada para peserta.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain print out rekening koran, bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, satu unit iPhone 11, kartu ATM, buku tabungan atas nama tersangka, serta puluhan dokumen transaksi perbankan yang menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan.
Saat ini, R telah ditahan dan menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi online, termasuk arisan daring yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Sumber: Humas Polda Jabar