Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Tasikmalaya Kota Gagalkan Penyelundupan 2 Ekor Owa Jawa, Satwa Langka yang Dilindungi

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:35 WIB
Watermark
Polres Tasikmalaya Kota Gagalkan Penyelundupan 2 Ekor Owa Jawa, Satwa Langka yang Dilindungi. Foto: NewsTasikmalaya.com/Heru

Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan aksi penyelundupan dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), primata endemik Pulau Jawa yang terancam punah.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Upaya pelestarian satwa langka kembali diuji. Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan aksi penyelundupan dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), primata endemik Pulau Jawa yang terancam punah. Pelaku berinisial CN, warga Kabupaten Tasikmalaya, diamankan saat hendak memperdagangkan satwa tersebut dalam keadaan hidup.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (7/7/2025) malam, di area SPBU Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan intensif, petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tersangka saat tengah membawa dua ekor Owa Jawa masing-masing jantan dan betina yang disimpan dalam kotak kayu dan kardus.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa pelaku tertangkap tangan sedang membawa satwa dilindungi tanpa izin. “Tindakan tersangka jelas melanggar hukum. Ia membawa, menyimpan, dan berupaya memperdagangkan Owa Jawa, yang merupakan spesies sangat dilindungi oleh negara,” jelas AKBP Faruk, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, pada Rabu (9/7/2025).

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting:

·         1 ekor Owa Jawa jantan

·         1 ekor Owa Jawa betina

·         1 buah kardus dan 1 kotak kayu sebagai tempat penyimpanan

·         1 unit handphone merek VIVO warna biru

Atas perbuatannya, CN dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya tidak main-main, dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Ancaman Serius terhadap Kelangsungan Satwa

Owa Jawa dikenal sebagai spesies primata yang hanya hidup di Pulau Jawa dan kini masuk dalam daftar satwa sangat terancam punah. Populasinya menurun drastis akibat alih fungsi hutan, perburuan liar, dan perdagangan ilegal.

“Setiap individu Owa Jawa yang diselamatkan sangat berarti bagi kelangsungan spesiesnya. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga upaya penyelamatan lingkungan,” lanjut AKP Herman.

Imbauan untuk Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara, membeli, atau memperdagangkan satwa dilindungi. Polres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas perdagangan satwa akan terus ditingkatkan, dan pelanggar akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat turut andil menjaga kekayaan hayati Indonesia. Laporkan bila menemukan praktik perdagangan satwa ilegal di sekitar Anda,” pungkas Kapolres AKBP Faruk Rozi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan terhadap satwa dilindungi. Melindungi Owa Jawa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

 

Editor
Link Disalin