TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Upaya peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kota Tasikmalaya berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.
Seorang pria berinisial EN (62), warga Kampung Cijeruk, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diamankan polisi saat hendak melakukan transaksi upal di wilayah Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 395 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
“Tersangka EN mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Bogor pada tahun 2022 lalu, seharga Rp5 juta,” jelas AKBP Faruk Rozi dalam keterangannya kepada awak media, Senin (19/5/2025).
Menurut keterangan yang dihimpun, tersangka berencana menjual kembali upal tersebut kepada seseorang di wilayah Kota Tasikmalaya.
Namun, sebelum transaksi terjadi, petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Peredaran uang palsu ini sangat merugikan dan mengancam stabilitas ekonomi serta ketertiban sosial,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka EN dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Tasikmalaya Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai, terutama dari orang yang tidak dikenal.
"Jika menemukan adanya dugaan uang palsu, segera melapor ke pihak berwajib," tandasnya.