Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah, Beraksi di 38 Lokasi

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:55 WIB
Watermark
Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah, Beraksi di 38 Lokasi. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Indihiang dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Indihiang dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga. Tiga orang pelaku curanmor dan satu orang penadah diamankan dalam operasi yang digelar belum lama ini.

Keempat tersangka yang diamankan adalah GG, DJ, DR, serta YP yang berperan sebagai penadah. Seluruhnya merupakan warga Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (9/7/2025) sore, menyampaikan bahwa para pelaku ditangkap pada 24 Juni 2025 di sebuah kontrakan di Kampung Nangkerok, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang.

“Ketiga pelaku utama melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci leher motor yang diparkir di teras rumah. Mereka beraksi secara acak, mencari sasaran yang lengah,” jelas Kapolres.

Faruk menambahkan, tersangka GG dan DJ merupakan eksekutor pencurian, sedangkan DR berperan sebagai penghubung yang kemudian menyerahkan hasil curian kepada YP untuk dijual.

“Modus yang digunakan adalah hunting, artinya mereka menyasar motor secara acak yang diparkir di rumah warga. Setelah mencuri, hasilnya langsung diserahkan kepada penadah untuk diperjualbelikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Faruk menjelaskan bahwa komplotan ini telah melakukan aksi pencurian sejak Agustus 2024 dan tercatat telah beraksi di 38 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

 

Editor
Link Disalin