Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pengedar Ribuan Pil Tramadol dan Y

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:33 WIB
Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pengedar Ribuan Pil Tramadol dan Y
Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pengedar Ribuan Pil Tramadol dan Y. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar. Seorang pria berinisial W (30), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap di kediamannya di Kampung Selaawi, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.  

Kasatresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Enjo Sutarjo, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 100 butir pil Tramadol di rumah tersangka.  

"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa masih ada obat-obatan lainnya di lokasi berbeda. Petugas kemudian bergerak ke rumah kedua di Jalan Panglayungan 2, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, dan menemukan ribuan pil lainnya," ujar AKP Enjo, Kamis (30/1/2025).  

Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, polisi menyita barang bukti tambahan berupa:  

- 3.000 butir pil berlogo Y yang disimpan dalam tiga botol plastik putih  

- 1 unit ponsel merek Oppo warna hijau telur asin yang digunakan untuk transaksi  

Menurut AKP Enjo, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui transaksi daring untuk kemudian dijual kembali.  

"Pelaku mendapatkan barang dari sumber online dan menjualnya tanpa izin resmi. Ini jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegasnya.  

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan sesuai dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  

Polisi juga akan melakukan langkah-langkah lanjutan, seperti memeriksa saksi-saksi dan tersangka, mengumpulkan alat bukti tambahan dan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui sumber barang bukti.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang beredar tanpa izin. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib," pungkas AKP Enjo.  

Tersangka W kini ditahan di Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor
Link Disalin