Ikuti Kami :

Disarankan:

Polsek Sukaratu Amankan 4 Pelaku Penjual Obat Terlarang di Tasikmalaya

Senin, 13 Januari 2025 | 19:37 WIB
Polsek Sukaratu Amankan 4 Pelaku Penjual Obat Terlarang di Tasikmalaya
Polsek Sukaratu Amankan 4 Pelaku Penjual Obat Terlarang di Tasikmalaya. Foto: NewsTasikmalaya.com/Heru

Jajaran Polsek Sukaratu berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum mereka, pada Senin (13/1/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Jajaran Polsek Sukaratu berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum mereka, pada Senin (13/1/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Polisi mengamankan empat pelaku beserta sejumlah barang bukti di Kampung Padahurip, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.  

Kapolsek Sukaratu AKP H Iqsan memimpin langsung operasi ini bersama tim gabungan dari unit reskrim dan bhabinkamtibmas. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat tersangka berikut barang buktinya. 

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IM alias Gepeng (37), FA (20), SY (27) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, dan RH (39) warga Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. 

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain, Hexymer 435 butir, Double Y 930 butir, Tramadol 358 butir, Thrihex 80 butir, Dextro 36 butir.  

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai, dua unit sepeda motor, dan empat ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. 

Menurut keterangan polisi, para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan. Obat-obatan tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok bernama Samuel alias Agam yang berasal dari Aceh, dengan metode COD (Cash on Delivery). Para pelaku menjual obat-obatan tersebut melalui pesan WhatsApp dan bertemu langsung dengan pembeli di lokasi yang telah disepakati.  

Harga obat-obatan yang dijual berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per butir. Pelaku mendapatkan komisi sebesar 10 persen dari hasil penjualan. 

Kasi Humas Iptu Jajang Kurniawan menyatakan apresiasinya terhadap kerja keras tim Polsek Sukaratu dalam mengungkap kasus ini. 

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang merusak masyarakat," ungkapnya.  

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Editor
Link Disalin