JAKARTA, NewsTasikmalaya.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
Dalam pengumumannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bertujuan untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara serta menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri dan tahun ajaran baru.
Besaran dan Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Melansir situs setkab.go.id, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara untuk ASN daerah, besaran tunjangan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Pensiunan juga akan menerima tunjangan setara dengan uang pensiun bulanan.
"Pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru," ungkap Presiden.
Selain pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri. Beberapa di antaranya adalah penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua pekan libur Lebaran serta pemotongan tarif tol dan transportasi umum untuk mendukung kelancaran mudik.
Tak hanya itu, Presiden juga mengungkapkan bahwa kebijakan serupa bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD akan segera diumumkan, termasuk insentif tambahan untuk pengemudi transportasi daring dan kurir online.
"Saya ingin berterima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras mempersiapkan kebijakan ini, termasuk Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB. Kita harap ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Presiden Prabowo mengakhiri keterangannya.