Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.
Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara Termasuk ASN dan PPPK
Nasional Rabu, 12 Maret 2025 | 19:42 WIB