Ikuti Kami :

Disarankan:

KHDPK Beri Akses 35 Tahun, Petani Kini Bisa Kelola Hutan Secara Legal

Rabu, 19 November 2025 | 11:34 WIB
Watermark
Akses Legal Kelola Hutan, Kesempatan Baru bagi Petani Tasikmalaya. Foto: Tian K.

Melalui skema Perhutanan Sosial, Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Tasikmalaya kini mendapat peluang lebih luas untuk mengelola kawasan hutan negara secara legal. Program nasional ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Melalui skema Perhutanan Sosial, Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Tasikmalaya kini mendapat peluang lebih luas untuk mengelola kawasan hutan negara secara legal. Program nasional ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Di Tasikmalaya, sekitar 18.000 hektare kawasan hutan telah dialokasikan untuk dapat dikelola oleh masyarakat melalui skema tersebut. Dengan adanya akses legal ini, masyarakat diberi ruang untuk melakukan kegiatan penanaman hingga pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan.

Menurut Administrator/KPPH, Danu Prasetyo, masyarakat bisa mulai mengelola kawasan hutan setelah memperoleh izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Izin tersebut menjadi dasar hukum pengelolaan jangka panjang.

“Tapi para petani atau KTH harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kementerrian Lingkung Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperoleh kepastian hukum berupa izin pemanfaatan,” kata Danu saat ditemui di Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat & Banten KPH Tasikmalaya, Rabu (19/11/2025) pagi.

Dengan izin yang diterbitkan, penggarap dapat memanfaatkan lahan hingga 35 tahun, dengan alokasi maksimal 2 hektare per penggarap. Saat ini, para pelaksana Perhutanan Sosial tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Taraju, Cipatujah, Cigalontang, dan beberapa wilayah lainnya.

Meski demikian, Danu tidak menampik bahwa terdapat sejumlah tantangan di lapangan. Kendala modal dan kemampuan teknis menjadi hambatan utama dalam mengelola lahan secara optimal.

“Semangat masyarakat saat mengajukan akses kelola pada awalnya sangat tinggi, tapi rata-rata ketersediaan modal jadi kendala. Dalam beberapa kasus, penggarap mencoba bekerja sama dengan pihak luar untuk membantu operasional,” terangnya.

Namun, kerja sama tersebut tidak selalu berjalan efektif karena belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip pemanfaatan hutan berkelanjutan.

“Namun kolaborasi tersebut sering kali tidak berjalan optimal karena belum selaras dengan prinsip pemanfaat hutan secara berkelanjutan. Sehingga perlu adanya pembinaan,” tambahnya.

Danu menegaskan bahwa kawasan yang dikelola tetap berstatus sebagai kawasan hutan negara, sehingga penggarap wajib mengikuti rencana kelola yang telah ditetapkan.

Ia berharap implementasi Perhutanan Sosial di Tasikmalaya dapat mencapai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga k.elestarian hutan.

“Pengelolaan ini harus sejalan dengan prinsip konservasi. Masyarakat bukan hanya memanfaatkan hasilnya, tetapi juga berperan sebagai pengelola yang bertanggung jawab,” tandasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement