Ikuti Kami :

Disarankan:

BPJS Kesehatan Gandeng Jamdatun, Perkuat Aspek Hukum Penyelenggaraan JKN

Selasa, 13 Januari 2026 | 12:03 WIB
BPJS Kesehatan Gandeng Jamdatun, Perkuat Aspek Hukum Penyelenggaraan JKN
BPJS Kesehatan Gandeng Jamdatun, Perkuat Aspek Hukum Penyelenggaraan JKN. Foto: Istimewa

BPJS Kesehatan menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI guna memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

JAKARTA, NewsTasikmalaya.com - BPJS Kesehatan menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI guna memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan kolaborasi ini menjadi semakin krusial seiring dengan besarnya skala Program JKN. Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta JKN tercatat mencapai 282,7 juta jiwa, atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

“Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pendampingan, mediasi, hingga pelatihan bersama. Fokus utamanya adalah mitigasi risiko hukum, termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Ghufron, Selasa (13/1/2026).

Menurut Ghufron, cakupan kepesertaan yang hampir menyeluruh menuntut BPJS Kesehatan untuk terus menjaga tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Ahelya Abustam, menilai BPJS Kesehatan akan terus dihadapkan pada berbagai tantangan hukum, mulai dari persoalan perdata, tata usaha negara, hingga isu perlindungan data pribadi peserta.

“Kami mengapresiasi kerja sama ini sebagai langkah mitigasi risiko yang efektif. Setiap kebijakan dan keputusan manajemen BPJS Kesehatan harus berlandaskan prinsip kehati-hatian serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ahelya juga menekankan pentingnya kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya sebagai peserta JKN. Menurutnya, kepatuhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral.

“Kepatuhan badan usaha bukan sekadar memenuhi regulasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak dasar pekerja. Dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, JKN dapat terus berkembang sebagai sistem perlindungan kesehatan yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui kolaborasi ini, BPJS Kesehatan dan Jamdatun diharapkan mampu menjaga integritas penyelenggaraan Program JKN sekaligus memperkuat fondasi sistem perlindungan sosial nasional di Indonesia.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement