Ikuti Kami :

Disarankan:

Hotel TKP Penyekapan Gadis di Bawah Umur di Kota Tasikmalaya Ditutup Sementara

Kamis, 27 November 2025 | 17:23 WIB
Hotel TKP Penyekapan Gadis di Bawah Umur di Kota Tasikmalaya Ditutup Sementara
Hotel TKP Penyekapan Gadis di Bawah Umur di Kota Tasikmalaya Ditutup Sementara. Foto: Istimewa

Disporabudpar Kota Tasikmalaya mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara izin usaha salah satu hotel yang terbukti melanggar norma serta standar usaha pariwisata.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara izin usaha salah satu hotel yang terbukti melanggar norma serta standar usaha pariwisata. Hotel yang ditutup adalah Hotel Tasik di Kecamatan Tawang, dan penutupan dilakukan pada Kamis (27/11/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah terungkapnya kasus dugaan penyekapan seorang gadis berusia 15 tahun, pada Rabu (26/11/2025), yang dilakukan oleh empat pria yang menyewa kamar di hotel tersebut. Penutupan dilakukan Disporabudpar bersama Satpol PP Kota Tasikmalaya sebagai bentuk respons atas pelanggaran serius yang terjadi di lingkungan usaha pariwisata.

Penegakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan usaha pariwisata yang kondusif, aman, dan berkelanjutan, merujuk pada peraturan Kemenparekraf Tahun 2025 mengenai standar usaha pariwisata, tata cara pengawasan, serta penerapan OSS.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Ardis Sudiaman, menjelaskan bahwa penutupan sementara dilakukan setelah pelaku usaha dinilai tidak memenuhi standar dan telah mendapatkan pembinaan. “Kami ingin memastikan bahwa usaha pariwisata di Kota Tasikmalaya berjalan sesuai standar dan tidak melanggar norma yang berlaku,” ujar Ardis.

Untuk kembali beroperasi, pengelola hotel harus melakukan berbagai perbaikan sesuai ketentuan. Ardis menegaskan bahwa pihak hotel diwajibkan menerapkan SOP layanan yang benar, memperbaiki manajemen usaha, serta memastikan seluruh pelayanan sesuai standar pariwisata.

“Jangan sampai ada kegiatan yang melanggar norma di Kota Tasikmalaya. Kami ingin menciptakan usaha pariwisata yang kondusif, berkualitas, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ardis menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk menentukan apakah hotel dapat kembali beroperasi atau tidak. Jika ingin dibuka kembali, pengelola wajib berbenah, termasuk menerapkan SOP dengan manajemen yang tepat.

Ardis juga menyoroti pentingnya keberadaan front office sebagai pusat pelayanan tamu. Ia menilai praktik transaksi kamar yang dilakukan langsung di depan pintu kamar tidak sesuai standar industri perhotelan.

“Dokumen sudah jelas, dan kami telah memeriksa langsung kepada owner. Kami meminta agar kualitas dan pelayanan hotel dibenahi serta ditata ulang,” katanya.

Penutupan hotel ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan atau sampai pihak pengelola mampu memenuhi seluruh standar usaha pariwisata yang diwajibkan.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement