Perkuat Layanan UMKM Priangan Timur, JNE Resmikan Kantor Cabang Baru di Tasikmalaya
JNE terus memperkuat jaringan layanannya di daerah dengan meresmikan kantor cabang baru di Kota Tasikmalaya, Kamis (17/4/2026).
Disarankan:
Konten kreator asal Tasikmalaya berinisial SL kini harus menghadapi proses hukum serius setelah dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus dugaan child grooming yang menjeratnya.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Konten kreator asal Tasikmalaya berinisial SL kini harus menghadapi proses hukum serius setelah dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus dugaan child grooming yang menjeratnya.
Dalam perkara tersebut, SL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Penyidik menilai perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Atas perbuatannya, SL terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jeratan hukum ini dikenakan karena dugaan tindakan manipulasi, pendekatan emosional, serta eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dilakukan melalui media digital dan konten yang diproduksi tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan dan mengalami tekanan akibat interaksi tidak pantas yang dilakukan SL. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga akhirnya menetapkan SL sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus child grooming menjadi perhatian serius, mengingat kejahatan ini dapat berdampak panjang terhadap kondisi psikologis dan masa depan korban, khususnya anak-anak.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri seluruh aktivitas digital dan konten yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan transparan.
Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih aktif mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak serta meningkatkan literasi digital guna mencegah terjadinya kejahatan serupa.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ruang digital tidak luput dari ancaman kejahatan terhadap anak, dan setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah orang yang mengetahui maupun terlibat langsung dalam kasus tersebut.
"Tadi malam dari lidik sudah kita naikan ke sidik. sekarang orang tersebut kita periksa lagi. Kalau sudah dianggap lengkap keterangan dari saksi-saksi dalam waktu dekat ini kita akan gelar perkara. Apakah ini layak dinaikin atau tidak sebagai tersangka," kata AKP Herman di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (26/1/2026) sore.
Herman menjelaskan, sejauh ini baru satu perkara yang resmi naik ke tahap penyidikan. Sementara laporan lain terkait kasus serupa belum diterima secara resmi oleh kepolisian.
"Ya ini baru naik satu, yang lain belum kita terima laporan nya secara resmi, hari kalau misalkan ada masyarakat yang merasa menajdi korban silahkan lapor ke kami," jelasnya.
Menanggapi banyaknya pengakuan korban di media sosial, Herman mengimbau masyarakat untuk melaporkannya secara langsung ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
JNE terus memperkuat jaringan layanannya di daerah dengan meresmikan kantor cabang baru di Kota Tasikmalaya, Kamis (17/4/2026).
Samsat keliling memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.