Ikuti Kami :

Disarankan:

Kejari Banjar Setorkan Rp1,8 Miliar Hasil Korupsi ke Kas Negara pada Momentum HAKORDIA 2025

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:11 WIB
Kejari Banjar Setorkan Rp1,8 Miliar Hasil Korupsi ke Kas Negara pada Momentum HAKORDIA 2025
Kejari Banjar Setorkan Rp1,8 Miliar Hasil Korupsi ke Kas Negara pada Momentum HAKORDIA 2025. Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar resmi menyetorkan uang pengganti hasil tindak pidana korupsi senilai Rp1.868.025.000 ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banjar.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar resmi menyetorkan uang pengganti hasil tindak pidana korupsi senilai Rp1.868.025.000 ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banjar. Penyetoran dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Kota Banjar, Jawa Barat.

Dana hampir dua miliar rupiah tersebut merupakan hasil penyelamatan kerugian negara dari kasus korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi di Sekretariat DPRD Kota Banjar periode 2017–2021. Uang tersebut disetorkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Perkara: Dua Terdakwa Divonis Bersalah

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, terdakwa Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi, M.Si dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi:

Pidana penjara 3 tahun
Denda Rp200 juta
Pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp131.750.000
Uang pengganti tersebut merupakan bagian dari total titipan Rp1,868 miliar yang telah diserahkan terdakwa kepada Penuntut Umum dan selanjutnya seluruhnya dirampas untuk negara.

Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, terdakwa Ir. Hj. Rachmawati, M.P. juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi:

Pidana penjara 2 tahun 6 bulan
Denda Rp200 juta
Kejari Banjar Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Lukman Hakim, menegaskan bahwa penyelamatan dana negara hampir dua miliar rupiah ini mencerminkan komitmen Kejari Banjar dalam pemberantasan korupsi modern yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

“Upaya kami tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi sangat ditekankan pada pemulihan kerugian keuangan negara, ” ujar Lukman dalam keterangan resminya, Rabu (10/12/2025).

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan terus memperkuat strategi asset recovery sebagai langkah kunci dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, seluruh jajaran akan bergerak mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dengan kerja profesional, akuntabel, dan berorientasi pada penyelamatan aset negara.

“Kami akan terus bergerak. Ini adalah amanat undang-undang dan panggilan hati nurani untuk kemaslahatan rakyat,” tegasnya.

 

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement