Ikuti Kami :

Disarankan:

Mantan Ketua DPRD Banjar Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tunjangan

Rabu, 26 November 2025 | 18:33 WIB
Watermark
Mantan Ketua DPRD Banjar Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tunjangan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, terkait perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi tahun anggaran 2017–2021.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, terkait perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi tahun anggaran 2017–2021. Putusan dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar Rabu (26/11/2025).

Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono, menyatakan majelis sepakat dengan seluruh poin tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan uang pengganti Rp131 juta. Kami sepakat dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi,” ujarnya saat membacakan putusan.

Selain Dadang, majelis juga memvonis mantan Sekretaris DPRD Banjar, Rachmawati, dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Ia dibebankan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut diberikan setelah serangkaian pemeriksaan yang mengungkap adanya penyimpangan dalam proses pengajuan dan pengelolaan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD. 

Penyidikan Kejaksaan sebelumnya menemukan dugaan keterlibatan Dadang sebagai pihak yang menginisiasi pengajuan kenaikan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan. Proses hukum kemudian berkembang hingga menyeret Rachmawati.

Menurut JPU, kebijakan kenaikan tunjangan yang disusun keduanya menyimpang dari prosedur dan tidak mencerminkan pertimbangan kebutuhan jabatan. Temuan tersebut diperkuat perhitungan kerugian negara oleh auditor, yang mengungkap potensi kerugian mencapai Rp3,52 miliar selama empat tahun anggaran.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah. Pihak JPU masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil sikap.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement