Ikuti Kami :

Disarankan:

Penataan PKL di Kota Banjar Segera Dilaksanakan, Raperda Resmi Melaju ke Paripurna

Kamis, 27 November 2025 | 11:32 WIB
Penataan PKL di Kota Banjar Segera Dilaksanakan, Raperda Resmi Melaju ke Paripurna
Penataan PKL di Kota Banjar Segera Dilaksanakan, Raperda Resmi Melaju ke Paripurna. Foto: Martin.

Upaya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Banjar segera memasuki tahap akhir setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Upaya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Banjar segera memasuki tahap akhir setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Kepastian tersebut disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, usai memaparkan hasil pembahasan bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar, Yani Subekti Permana, menyatakan Raperda ini merupakan inisiatif DPRD sejak tahun 2023 dan telah melewati seluruh tahap harmonisasi.

“Pembahasan hingga penyelarasan regulasinya sudah dilakukan. Kini tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Dalam draf Raperda, sejumlah aspek penting dimuat, mulai dari pendataan PKL, penetapan lokasi berjualan, hingga perencanaan penyediaan ruang khusus bagi aktivitas PKL, baik yang bersifat menetap maupun bergerak.

Sekretaris DKUKMP Kota Banjar, Neneng Widya Hastuti, menjelaskan bahwa pendataan dan pendaftaran PKL akan menjadi dasar penataan. Ke depan, setiap PKL juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.

Selain penataan ruang, Raperda turut mengatur pemberdayaan PKL. Fasilitasi yang disiapkan meliputi akses permodalan, penguatan legalitas usaha, peningkatan kapasitas berwirausaha, hingga dukungan produksi dan pemasaran. Pemerintah daerah juga mendorong kemitraan antara PKL dan pelaku usaha lainnya.

“Ketentuan teknisnya akan dijabarkan melalui Peraturan Wali Kota setelah Raperda resmi ditetapkan,” kata Neneng.

Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Banjar berharap aktivitas PKL menjadi lebih tertata dan memiliki kepastian lokasi, sekaligus memberikan ruang tumbuh bagi usaha kecil.

“Penataan ini diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan keteraturan ruang kota,” pungkas Neneng.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement