Ikuti Kami :

Disarankan:

Perhutani Siapkan Lahan 30 Hektare untuk Pengembangan Kopi di Karanglayung Pasca-Penutupan Tambang Emas Ilegal

Jumat, 14 November 2025 | 00:57 WIB
Watermark
Perhutani Siapkan Lahan 30 Hektare untuk Pengembangan Kopi di Karanglayung Pasca-Penutupan Tambang Emas Ilegal.

Pasca-penutupan tambang emas ilegal di Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya mulai menyiapkan langkah pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar. Salah satu program yang akan dijalankan adalah pengembangan tanaman kopi di lahan perhutanan sosial.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pasca-penutupan tambang emas ilegal di Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya mulai menyiapkan langkah pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar. Salah satu program yang akan dijalankan adalah pengembangan tanaman kopi di lahan perhutanan sosial.

Wakil Administrator KPH Tasikmalaya, Rodiana Rahman, mengatakan bahwa pihaknya tengah merancang konsep pemberdayaan masyarakat melalui budidaya kopi di lahan Perhutani yang berada di wilayah Desa Karanglayung.

“Salah satu alternatif untuk pemberdayaan rekan-rekan kami di Desa Karanglayung, kami mencoba akan mengembangkan tanaman kopi. Bisnis dan peminatnya cukup bagus, dan mudah-mudahan bisa menjadi alternatif untuk memberdayakan masyarakat,” ujar Rodiana, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, lahan yang akan digunakan merupakan lahan milik Perhutani dengan luas sekitar 30 hektare. Tanaman kopi dinilai cocok dikembangkan di wilayah tersebut karena dapat tumbuh di bawah naungan pohon tanpa merusak lingkungan.

“Insya Allah dengan kopi tidak merusak lingkungan, malah memperbaiki sistem lingkungan yang ada di Desa Karanglayung,” tambahnya.

Selain kopi, Rodiana menyebut bahwa untuk program jangka pendek, pihaknya juga berencana menanam pepaya yang masa panennya relatif cepat, sekitar tiga hingga empat bulan. Langkah ini diharapkan bisa memberikan dampak ekonomi lebih cepat bagi masyarakat pasca penutupan tambang ilegal.

Sebelumnya, Camat Karangjaya, Atang Suwardi, menegaskan bahwa penanganan tambang emas ilegal di wilayahnya harus dilakukan secara tegas namun tetap memperhatikan aspek sosial masyarakat. Penutupan sebagian aktivitas tambang di Desa Karanglayung dilakukan pada Senin (10/11/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

“Kemarin, tepat di Hari Pahlawan, ada penutupan sebagian tambang ilegal di Desa Karanglayung. Kami bersama unsur Forkopimcam dan instansi terkait hadir di Polres Tasikmalaya Kota untuk membahas tindak lanjut penegakan hukumnya,” kata Atang.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menyampaikan, tim gabungan TNI-Polri dan instansi terkait telah memasang garis polisi di sejumlah titik tambang yang diduga masih beroperasi. Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas penambangan tanpa izin tidak kembali beroperasi.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement