Ikuti Kami :

Disarankan:

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Tasikmalaya, Dua Pelaku Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 | 13:12 WIB
Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Tasikmalaya, Dua Pelaku Diringkus
Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Tasikmalaya, Dua Pelaku Diringkus.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan isi gas elpiji bersubsidi (suntik gas) ke tabung non-subsidi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka berinisial IS dan SN yang diketahui masih memiliki hubungan kerabat.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan isi gas elpiji bersubsidi (suntik gas) ke tabung non-subsidi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka berinisial IS dan SN yang diketahui masih memiliki hubungan kerabat.

Aksi lancung warga asal Tasikmalaya ini terendus setelah polisi menggerebek lokasi aktivitas mereka di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, pada Minggu (14/12/2025). Praktik ini dinilai sangat merugikan negara serta masyarakat karena menyalahgunakan alokasi bahan bakar gas bagi warga miskin.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi gas yang tidak wajar di lingkungan mereka.

"Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan dan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan para pelaku, lalu kita gerebek dan mendapati aktivitas pemindahan gas subsidi ke non-subsidi," ujar AKP Ridwan Budiarta saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (30/12/2025) pagi.

Modus yang dijalankan pelaku adalah memindahkan isi gas dari empat tabung "melon" 3 kg bersubsidi ke dalam satu tabung 12 kg non-subsidi menggunakan regulator khusus dan bantuan es batu untuk mempercepat proses aliran gas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjual gas hasil oplosan tersebut seharga Rp 129 ribu kepada seorang pemodal di wilayah Bandung yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh sang pemodal, gas tersebut kemudian dijual kembali ke konsumen dengan harga normal di atas Rp 200 ribu.

"Jadi ini murni karena faktor ekonomi. Mereka menjual hasilnya itu dengan harga gas non-subdisi. Modusnya pelaku beli gas 3 kg dari agen lokal dengan harga normal sekitar Rp 20 ribu, lalu menjual hasil oplosannya ke wilayah Bandung," tambah Ridwan.

Diketahui, bisnis gelap ini telah beroperasi selama satu tahun sejak Desember 2024. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:

 * 158 tabung elpiji 3 kg (subsidi)

 * 75 tabung elpiji 12 kg (non-subsidi)

 * 27 unit regulator pemindahan gas

 * Timbangan digital, alat congkel, dan satu unit mobil pengangkut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," pungkas Ridwan.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement