Ikuti Kami :

Disarankan:

Raperda Disetujui DPRD, Bupati Ciamis Harapkan Perseroda BPR Galuh Jadi Motor Ekonomi Daerah

Senin, 29 Desember 2025 | 18:15 WIB
Raperda Disetujui DPRD, Bupati Ciamis Harapkan Perseroda BPR Galuh Jadi Motor Ekonomi Daerah
Raperda Disetujui DPRD, Bupati Ciamis Harapkan Perseroda BPR Galuh Jadi Motor Ekonomi Daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Galuh Ciamis menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Galuh Ciamis.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Galuh Ciamis menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Galuh Ciamis.

Pengesahan Raperda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Ciamis, Senin (29/12/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana dan dihadiri Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, jajaran pimpinan DPRD, anggota dewan, serta unsur perangkat daerah terkait.

Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis terhadap Raperda Perseroda BPR Galuh Ciamis, sekaligus pendapat akhir Bupati Ciamis.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Ciamis, khususnya Bapemperda dan seluruh fraksi, atas komitmen dan keseriusan dalam membahas Raperda tersebut. Menurutnya, proses pembahasan berjalan dengan semangat kebersamaan demi kepentingan daerah.

“Alhamdulillah, pada hari ini Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur Perumda BPR Galuh Ciamis menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Galuh Ciamis dapat disetujui,” ujar Herdiat.

Ia menegaskan, perubahan status hukum ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola BUMD agar lebih profesional, transparan, dan adaptif terhadap dinamika perekonomian. Dengan status Perseroda, BPR Galuh Ciamis diharapkan mampu meningkatkan kinerja usaha, memperluas akses layanan keuangan, serta berkontribusi lebih optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Perubahan ini diharapkan menjadi titik awal penguatan BUMD yang lebih berdaya saing dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Herdiat.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, adalah pengajuan permohonan nomor register kepada Gubernur sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah.

Menutup sambutannya, Herdiat kembali menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia memastikan seluruh masukan dan saran DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam kebijakan ke depan.

“Pada akhirnya, seluruh kebijakan dan perencanaan yang kita lakukan bermuara pada satu tujuan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis serta mewujudkan Galuh Nanjeur, Ciamis Mandiri dan Berkelanjutan,” pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement