Ikuti Kami :

Disarankan:

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Lima Kasus Narkotika Awal 2026

Rabu, 21 Januari 2026 | 15:03 WIB
Watermark
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Lima Kasus Narkotika Awal 2026. Foto: Tian K.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) sepanjang awal Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, serta obat terlarang.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) sepanjang awal Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, serta obat terlarang.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, kelima kasus tersebut terdiri dari tiga jenis perkara berbeda.

"Penyalahgunaan narkotika jenis sabu dua orang tersangka, kasus tembakau sintetis dua tersangka, dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi satu tersangka," kata Andi saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (21/1/2026) siang.

Ia menjelaskan, para tersangka diamankan di tiga kecamatan berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Dua tersangka peredaran sabu berinisial IF dan RD ditangkap di Kecamatan Indihiang. Dua tersangka pengedar tembakau sintetis berinisial DM dan GAK diamankan di Kecamatan Cibeureum. Sementara satu tersangka pengedar obat keras tertentu berinisial NFA ditangkap di Kecamatan Cihideung.

"Dua tersangka berperan sebagai perantara/ kurir narkotika jenis sabu. Du tersangka berperan sebagai pengedar/penjual narkotika jenis sintetis (tembakau gorila), dan satu tersangka berperan sebagai penjual/pengedar obat sediaan farmasi," ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,22 gram, tembakau sintetis seberat 214,08 gram, serta 200 butir obat jenis tramadol dan 1.002 butir obat jenis double Y.

"Selain itu kita juga amankan lima buah ponsel, 30 buah lakban, satu paket plastik bening, satu buah dompet kecil, satu bungkus plastik klip bening, satu bungkus plastik PCR Tube, dan satu perangkat alat hisap," jelas Andi.

Terkait proses hukum, Andi menyampaikan bahwa para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup attau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar," tuturnya.

Sementara untuk tersangka kasus obat keras tertentu, dikenakan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Terkait dengan penyalahgunaan obat keras pasal 35 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan pidana paling lama 12 tahun," tambahnya.

Andi mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal para tersangka, sebagian barang haram tersebut diduga berasal dari luar daerah. Namun, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

"Namun kita tidak angsung percaya keterangan tersangka harus dibuktikan saksi dan alat bukti lain. Yapi sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan dan mengungkap jaringan bisa mengungkapkan aktornya," terangnya.

Ia menegaskan, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Dan terhadap kasus ini akan melakukan pengembangan yang mungkin terlibat dengan para tersangka," tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Tasikmalaya Kota juga akan mengintensifkan upaya preventif dengan melibatkan Satbinmas dan jajaran Polsek untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat serta pelajar.

"Kami membuka pengaduan adanya laporan kriminal bisa hotline 110 tage bebeja Kapolres. Kami juga meminta ke satnarkoba untuk menindak peredaran narkoba," bebernya.

Terkait tidak dihadirkannya para tersangka dalam konferensi pers, Andi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan penerapan ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi kebetulan kemarin pada tanggal 2 Januari kita sudah masuk dan ada aturan perundangan baru di 2023 dan mulai diberlakukan 2026 jadi saat ini para tersangka ditahan. Salah satunya hak mereka dan ini harus diadopsi semua lembaga," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement