Ikuti Kami :

Disarankan:

Sindikat Pencurian Mobil Pick Up Dibongkar, Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan 5 Tersangka

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:08 WIB
Watermark
Sindikat Pencurian Mobil Pick Up Dibongkar, Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan 5 Tersangka. Foto: NewsTasikmalaya.com/Heru

Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pick up yang melibatkan sindikat terorganisir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pick up yang melibatkan sindikat terorganisir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa kasus pencurian kendaraan roda empat ini terjadi pada Minggu (14/12/2025), di wilayah Kota Tasikmalaya. Para pelaku menjalankan aksinya dengan perencanaan matang dan pembagian peran yang jelas.

“Para tersangka beraksi secara terorganisir, mulai dari eksekutor di lokasi kejadian hingga pelaku yang bertugas membersihkan jejak kendaraan hasil curian. Tiga tersangka kami amankan di sini dan dua tersangka diamankan di Polres Tasikmalaya,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (26/12/2025).

Modus Rusak Kunci hingga Ganti Plat Nomor

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka DA dan CE berperan sebagai eksekutor pencurian, dibantu BUyang saat ini berstatus DPO. Ketiganya mendatangi lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Setibanya di lokasi, tersangka DA merusak lubang kunci pintu mobil menggunakan kunci letter T dan mata astag hingga pintu kendaraan terbuka. Setelah itu, tersangka BU memutus kabel di bawah setir dan menyambungkannya menggunakan soket yang telah disiapkan hingga mesin mobil menyala. “Setelah kendaraan berhasil dikuasai, mobil hasil curian dibawa ke lokasi lain untuk diserahkan kepada pelaku lain,” jelas Kapolres.

Peran Pelaku Laundry Kendaraan Curian

Mobil pick up hasil curian kemudian diserahkan kepada tersangka AM dan DA (DPO). Keduanya berperan melakukan laundry kendaraan, yakni membersihkan stiker, mengganti plat nomor, serta menghilangkan identitas asli kendaraan.

Setelah proses tersebut selesai, kendaraan disimpan di garasi untuk selanjutnya dijual oleh jaringan pelaku. Sementara itu, tersangka US diketahui turut berperan dalam pengaturan penjualan hasil kejahatan.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick up,  alat kejahatan berupa kunci letter T, mata bor, obeng, gunting, soket kontak, gunting kabel, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dan tiga pasang plat nomor kendaraan.

AKBP Moh Faruk Rozi menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masuk DPO dan mengembangkan kasus ini karena diduga kuat sindikat tersebut telah beraksi di sejumlah wilayah lain di Jawa Barat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait pencurian kendaraan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement