Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melaksanakan eksekusi pembayaran restitusi perkara pidana perlindungan anak sebesar Rp50.000.000 kepada korban melalui orang tua kandungnya,
Kejari Kota Tasikmalaya Eksekusi Restitusi Rp50 Juta untuk Korban Perkara Perlindungan Anak
Tasikmalaya Selasa, 09 September 2025 | 12:07 WIB
