Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menunjukkan komitmennya dalam penuntasan perkara tindak pidana korupsi. Pada Senin (16/3/2026), korps adhyaksa tersebut resmi menyetorkan uang pengganti dan denda sebesar Rp607.424.000 ke kas negara.
Selamatkan Keuangan Negara, Kejari Ciamis Setor Rp607 Juta dari Perkara Korupsi ke Kas Negara
Ciamis Senin, 16 Maret 2026 | 16:02 WIB
