Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menekan praktik pungutan liar (pungli), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya memperkuat pelaksanaan kebijakan parkir gratis tanpa karcis. Dengan aturan ini, masyarakat tidak diwajibkan membayar retribusi parkir apabila juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis resmi.
Dishub Kota Tasikmalaya Terapkan Parkir Gratis Tanpa Karcis untuk Tekan Pungli dan Dongkrak PAD
Tasikmalaya Kamis, 20 November 2025 | 11:45 WIB
