Ikuti Kami :

Disarankan:

THR dan Tunjangan Profesi Guru di Kota Banjar Belum Cair, Kok Bisa?

Kamis, 21 Agustus 2025 | 19:32 WIB
THR dan Tunjangan Profesi Guru di Kota Banjar Belum Cair, Kok Bisa?
THR dan Tunjangan Profesi Guru di Kota Banjar Belum Cair, Kok Bisa?. Foto: Ilustrasi.

Sudah memasuki akhir Agustus 2025, tetapi sebanyak 1.005 guru dari jenjang TK, SD, hingga SMP di Kota Banjar masih harus bersabar. Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya menjadi hak mereka, hingga kini belum juga cair.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Sudah memasuki akhir Agustus 2025, tetapi sebanyak 1.005 guru dari jenjang TK, SD, hingga SMP di Kota Banjar masih harus bersabar. Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya menjadi hak mereka, hingga kini belum juga cair.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, Dedi Suardi, tak menampik kondisi tersebut.

"Ya, betul belum dibayar," ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Dedi menjelaskan, dana TPG dan THR bukanlah tanggungan pemerintah daerah. Sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.

"Pembayaran dana itu langsung dari pusat ke rekening guru," jelasnya.

Fakta bahwa keterlambatan terjadi bukan hanya di Banjar, menurut Dedi, sedikit memberi gambaran bahwa masalah ini bersifat nasional. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pencairan ke pusat.

"Untuk Kota Banjar, kami sudah mengajukan ke pusat," tegasnya.

Namun, terlepas dari teknis administrasi, bagi para guru tunjangan ini jelas bukan sekadar angka. TPG dan THR menjadi harapan untuk menutup kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga persiapan hari raya.

Pertanyaannya, kok bisa hak ribuan guru terlambat turun? Padahal peran mereka sebagai pilar pendidikan tak pernah menunggu, mereka tetap mengajar, tetap mengabdi, bahkan ketika hak finansialnya justru tertunda.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement