TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Direktur Utama RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya, dr. Budi Tirmadi, memberikan penjelasan terkait keputusan rumah sakit untuk tidak memperpanjang kontrak kerja 56 pegawainya pada tahun 2025. Ia mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang berat, namun harus diambil demi efisiensi dan keberlanjutan operasional rumah sakit.
"Keputusan ini sudah melalui pertimbangan matang. Secara kronologis, pada awal tahun 2022 dilakukan analisis beban kerja oleh konsultan profesional di bidang SDM. Hasilnya menunjukkan bahwa RSUD mengalami kelebihan pegawai hingga 250 orang, sementara total pegawai saat itu mencapai 1.350 orang," ujar dr. Budi, Jumat (27/12/2024).
Budi menjelaskan, pengelolaan pegawai non-ASN di RSUD diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2011. Pegawai non-ASN terbagi menjadi dua kategori, yaitu pegawai tetap yang jumlahnya hanya empat orang dan pegawai tidak tetap sebanyak 607 orang, yang dikontrak per tahun.
Menurutnya, kontrak kerja pegawai tidak tetap dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan RSUD dan evaluasi kinerja. Pada tahun 2022 dan 2023, hanya pegawai dengan kinerja buruk yang tidak diperpanjang kontraknya, masing-masing sebanyak dua dan enam orang.
Namun, kondisi berubah pada tahun 2024. Penurunan pendapatan RSUD dan permasalahan terkait klaim BPJS memaksa manajemen untuk mengambil langkah efisiensi.
"Beban belanja pegawai terlalu tinggi, sementara pendapatan menurun. Jika hanya mengandalkan evaluasi kinerja, yang tidak diperpanjang mungkin hanya sedikit, seperti pada tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.
Selain itu, keputusan ini juga didukung arahan dari Penjabat Wali Kota Tasikmalaya sebelumnya dan Komisi 4 DPRD yang mendorong dilakukannya tes seleksi bagi pegawai non-ASN. Meski hasil tes tidak diumumkan secara langsung, pertimbangan untuk perpanjangan kontrak juga melibatkan penilaian dari atasan langsung.
"Kami sudah melakukan sosialisasi terkait perampingan ini kepada pegawai non-ASN. Arahan dari Pj Wali Kota adalah untuk melaksanakan perampingan secara bertahap. Namun, penilaian tidak hanya berdasarkan tes wawancara, tetapi juga mempertimbangkan masukan dari atasan langsung," tutup Budi.
Keputusan ini diharapkan dapat membantu RSUD dr. Soekardjo dalam menghadapi tantangan operasional, meski diakui berdampak pada sebagian pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang.