Ikuti Kami :

Disarankan:

Samsul yang Menipu Tukang Las Ternyata Gelapkan Puluhan Motor, Beraksi di 28 TKP di Tasikmalaya

Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:51 WIB
Samsul yang Menipu Tukang Las Ternyata Gelapkan Puluhan Motor, Beraksi di 28 TKP di Tasikmalaya
Samsul yang Menipu Tukang Las Ternyata Gelapkan Puluhan Motor, Beraksi di 28 TKP di Tasikmalaya. Foto: NewsTasikmalaya.com/ Ahdan Ashari

Samsul Hayatuloh (29), seorang pemuda warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap oleh Polres Tasikmalaya Kota setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di 28 lokasi berbeda. Modus operandi pelaku adalah menawarkan proyek pembuatan pagar kepada sejumlah tukang las dan transaksi Cash On Delivery (COD) untuk penjualan ponsel.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Samsul Hayatuloh (29), seorang pemuda warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap oleh Polres Tasikmalaya Kota setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di 28 lokasi berbeda. Modus operandi pelaku adalah menawarkan proyek pembuatan pagar kepada sejumlah tukang las dan transaksi Cash On Delivery (COD) untuk penjualan ponsel.

Menurut keterangan dari Samsul, aksi penipuan ini telah berlangsung lebih dari 8 bulan. Selama periode tersebut, Samsul berhasil membawa kabur sedikitnya 24 sepeda motor dari berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Samsul menjelaskan bahwa ia nekat melakukan aksinya karena kondisi ekonominya yang sulit, serta berdalih butuh biaya pengobatan ayahnya dan kebutuhan sehari-hari.

Samsul mengaku bahwa ia menjual sepeda motor curian tersebut melalui media sosial, terutama Facebook, dengan harga berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit.

"Saya jual lewat COD di Facebook. Dijual dari mulai 2 juta hingga 3 juta," ungkap Samsul.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tasikmalaya Kota melalui unit Resmob Satreskrim dan tim gabungan dari beberapa Polsek berhasil mengungkap kasus ini. Polisi berhasil menyita belasan unit sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku.

Modus operandi Samsul adalah menawarkan pekerjaan palsu atau fiktif melalui iklan di Facebook. Dia mengklaim memiliki proyek pembangunan dan menawarkan kerja sama kepada tukang bangunan serta bengkel las untuk pekerjaan seperti pemasangan pagar dan baja ringan.

Setelah menjalin komunikasi dengan calon korban melalui pesan pribadi dan WhatsApp, Samsul mengatur pertemuan di lokasi yang diaku sebagai proyek. Pada pertemuan tersebut, ia mengajak korban menggunakan sepeda motor milik mereka untuk mengunjungi lokasi proyek.

Sesampainya di lokasi, Samsul meminta korban untuk turun dengan alasan akan membeli rokok atau berpura-pura akan memanggil pemilik rumah yang akan dijadikan lokasi proyek, lalu melarikan diri dengan sepeda motor korban.

Beberapa korban, seperti Dede Deris (36) yang berprofesi sebagai tukang las, menceritakan pengalaman mereka. 

"Awalnya saya ditawari pekerjaan mengelas pagar. Setelah sampai di lokasi, dia membawa motor saya dan kemudian menghilang," kata Dede Deris.

Korban lainnya, Dinar Nuryana (26), seorang penjaga kamar kost, mengungkapkan bahwa Samsul meminjam motornya dengan alasan mengambil uang di ATM.

“Saya percaya karena sebelumnya dia pernah ngekost di sini. Ternyata dia melarikan motor saya,” kata Dinar.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari unit Reskrim beberapa Polsek.

“Tersangka melakukan modus ini di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dan satu lokasi di Ciamis,” jelas AKP Herman.

Samsul Hayatuloh kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. 

Editor
Link Disalin