Ikuti Kami :

Disarankan:

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Amankan 4 Pengedar Miras Jenis Arak Bali

Minggu, 29 September 2024 | 14:08 WIB
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Amankan 4 Pengedar Miras Jenis Arak Bali
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Amankan 4 Pengedar Miras Jenis Arak Bali. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan empat orang pengedar minuman keras (miras) di wilayah Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan empat orang pengedar minuman keras (miras) di wilayah Kota Tasikmalaya. 

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) yang kerap meresahkan.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap adanya aktivitas penjualan miras di beberapa lokasi.

Berbekal informasi ini, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku.

"Kami mengamankan 4 orang yang diduga kuat mengedarkan miras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Kami berkomitmen untuk menjaga kamtibmas di Kota Tasikmalaya. Apapun bentuknya, yang namanya penyakit masyarakat akan kami tindak tegas, termasuk peredaran minuman keras," ujar AKP Imanudin, Minggu (29/9/2024).

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan berbagai jenis miras yang diperdagangkan secara ilegal. Beberapa botol miras yang disita di antaranya bermerek arak Bali, namun tidak mencantumkan komposisi yang jelas. 

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan miras pabrikan yang dikemas ulang oleh para pelaku dalam botol-botol minuman berukuran kecil untuk memperdaya pembeli.

“Miras ini ada yang tanpa komposisi, namun menggunakan merek arak Bali. Selain itu, ada juga miras pabrikan yang dikemas ulang oleh pengedar dalam botol-botol minuman yang lebih kecil. Jadi, miras dikemas kembali untuk dijual," jelas AKP Imanudin.

Para pelaku kini telah diamankan oleh pihak berwajib dan dikenakan pasal terkait tindak pidana ringan (tipiring) karena menjual miras tanpa izin resmi. 

Penindakan ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah peredaran miras ilegal di wilayah Tasikmalaya.

AKP Imanudin juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. 

Ia menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi rutin untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Tasikmalaya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kami. Apabila ada informasi atau aktivitas yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor. Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga kenyamanan dan keamanan di wilayah kita," pungkasnya.

 

 

Editor
Link Disalin