Ikuti Kami :

Disarankan:

Satpol PP Kota Banjar Hentikan Pemasangan Tiang Telekomunikasi Tak Berizin

Kamis, 26 September 2024 | 21:02 WIB
Satpol PP Kota Banjar Hentikan Pemasangan Tiang Telekomunikasi Tak Berizin
Satpol PP Kota Banjar Hentikan Pemasangan Tiang Telekomunikasi Tak Berizin. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Jawa Barat, telah menghentikan pemasangan tiang kabel telekomunikasi ilegal di wilayah Mekarsari.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Jawa Barat, telah menghentikan pemasangan tiang kabel telekomunikasi ilegal di wilayah Mekarsari.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satpol PP, Irwan Adhiawan, melalui Kasi Pengawasan dan Pengaduan, Endra Herdiana.

Endra menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terkait pemasangan tersebut, dan menemukan bahwa penyedia jasa internet tidak memiliki izin resmi.

"Kami sudah memberikan teguran sebanyak dua kali, namun belum ada tanggapan. Akhirnya, hari ini kami hentikan pemasangan untuk meminta klarifikasi," katanya pada Kamis (26/9/2024).

Pemberhentian ini diambil karena penyedia layanan belum mendapatkan izin dan rekomendasi dari dinas terkait. Endra menekankan bahwa klarifikasi harus dilakukan sebelum pekerjaan dapat dilanjutkan.

Meskipun penyedia jasa mengklaim telah mendapat izin dari warga setempat, mereka tetap diwajibkan untuk mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang.

"Proses izin harus diselesaikan sebelum pemasangan dilanjutkan," tegasnya.

Editor
Link Disalin