Ikuti Kami :

Disarankan:

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Pil Disita

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:16 WIB
Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Pil Disita
Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Pil Disita. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi di wilayah Ciharashas, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Seorang pria berinisial RM (26) diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu (25/1/2025).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi di wilayah Ciharashas, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Seorang pria berinisial RM (26) diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu (25/1/2025).  

Kasatresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Enjo Sutarjo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tasikmalaya.  

"Kami berhasil mengamankan tersangka RM beserta barang bukti berupa ribuan butir obat tanpa izin edar. Obat-obatan ini rencananya akan diedarkan oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan," ujar AKP Enjo saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).  

Barang Bukti yang Disita:

- 857 butir pil warna kuning berlogo MF dalam pot putih  

- 80 butir pil warna kuning berlogo MF dalam wadah plastik  

- 73 butir pil warna kuning berlogo MF dalam plastik bening  

- 30 butir pil dalam kemasan strip tanpa penandaan yang diduga Tramadol  

- Uang hasil penjualan sebesar Rp 300.000  

- Satu bungkus plastik putih berisi plastik klip bening  

- Satu unit ponsel merek Vivo warna biru dongker  

 

Menurut AKP Enjo, penangkapan RM bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang beraktivitas di lokasi kejadian.  

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan ratusan butir obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R," jelasnya.  

Pihak kepolisian telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, mengumpulkan alat bukti tambahan dan melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti  

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan peredaran obat-obatan ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkas AKP Enjo.  

Tersangka RM dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor
Link Disalin