Ikuti Kami :

Disarankan:

Sediakan Rekening Penampungan Narkoba, Wanita Asal Cineam Tasikmalaya Diringkus Bareskrim

Sabtu, 18 April 2026 | 22:34 WIB
Watermark
Sediakan Rekening Penampungan Narkoba, Wanita Asal Cineam Tasikmalaya Diringkus Bareskrim. Foto: Ilustrasi NewsTasikmalaya.com.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial DEH (47) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. DEH diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan menyediakan rekening pribadi untuk menampung uang hasil penjualan barang haram tersebut.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial DEH (47) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. DEH diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan menyediakan rekening pribadi untuk menampung uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury ini terjadi di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (14/4/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan DEH merupakan hasil pengembangan dari jaringan narkoba milik bandar besar bernama Erwin, yang juga terafiliasi dengan jaringan Andre 'The Doctor'.

"Tersangka DEH merupakan pemilik rekening penampungan sindikat narkoba Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterlibatan DEH bermula pada Agustus 2025 saat ia berkenalan dengan seseorang bernama Tisna di kantor Dinas Kependudukan (Disduk) Tasikmalaya. Terdesak kebutuhan ekonomi, DEH tergiur oleh tawaran Tisna yang menjanjikan uang sebesar Rp2 juta sebagai imbalan pembuatan rekening baru.

"Saudari DEH menyerahkan KTP miliknya kepada Tisna, yang kemudian didaftarkan oleh rekan Tisna untuk pembukaan rekening secara daring (online)," tambah Brigjen Eko.

Setelah proses tersebut selesai, rekening beserta aksesnya dikuasai oleh jaringan sindikat, sementara DEH menerima imbalan uang tunai sesuai janji awal.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan DEH sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli. Secara objektif, DEH terbukti meminjamkan identitasnya untuk pembuatan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Secara subjektif, tersangka dinilai patut menduga adanya ketidakwajaran, mengingat ia menerima imbalan uang yang tidak jelas asal-usulnya dari pihak yang baru dikenal untuk penggunaan identitas pribadinya.

Selain menangkap DEH di Tasikmalaya, Bareskrim Polri juga mengamankan dua pria asal Aceh Timur berinisial TZR dan M alias Bang Ja pada Rabu (15/4/2026). Keduanya juga diduga berperan sebagai penyedia rekening penampungan transaksi narkoba untuk jaringan yang sama di wilayah Pante Bidari, Aceh Timur.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memberikan identitas pribadi atau meminjamkan rekening kepada orang lain, terlebih dengan iming-iming imbalan uang, karena berpotensi terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement