Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.
Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney
Nasional Jumat, 26 Juli 2024 | 16:29 WIB