Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengonfirmasi adanya dua gugatan yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Gugatan tersebut berasal dari pasangan calon nomor urut 01 dan 03.
Dua Paslon Ajukan Gugatan ke MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Tasikmalaya Selasa, 29 April 2025 | 13:35 WIB