Seorang perempuan berusia 22 tahun di Tasikmalaya melaporkan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) ke Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan rudapaksa. Peristiwa ini disebut terjadi sejak 2022 hingga 2024, saat korban masih menjadi santriwati di pesantren tersebut.
Santriwati di Tasikmalaya Laporkan Pimpinan Ponpes atas Dugaan Rudapaksa
Tasikmalaya Jumat, 17 Januari 2025 | 20:02 WIB