Ikuti Kami :

Disarankan:

Telemarketing Judi Online Internasional di Kota Banjar Ditangkap, Pelaku Dapat Keuntungan Besar

Rabu, 06 November 2024 | 13:55 WIB
Telemarketing Judi Online Internasional di Kota Banjar Ditangkap, Pelaku Dapat Keuntungan Besar
Telemarketing Judi Online Internasional Di Kota Banjar Ditangkap, Pelaku Dapat Keuntungan Besar. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin

Seorang telemarketing judi online berinisial RR (29) ditangkap oleh Polres Banjar. Tersangka yang terlibat dalam jaringan judi online internasional ini mengaku mendapatkan bayaran yang sangat besar selama menjalankan aksinya.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Seorang telemarketing judi online berinisial RR (29) ditangkap oleh Polres Banjar. Tersangka yang terlibat dalam jaringan judi online internasional ini mengaku mendapatkan bayaran yang sangat besar selama menjalankan aksinya.

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa sebelum terlibat dalam mempromosikan judi online, RR adalah seorang pemain yang sering kalah dalam permainan tersebut.

Pada tahun 2021, RR sempat bekerja di Jakarta sebagai admin selama tiga bulan, sebelum akhirnya pada tahun 2022, ia melamar untuk bergabung dengan pengelola judi online yang berbasis di luar negeri.

"RR bekerja untuk mempromosikan situs judi online hingga Desember 2023, namun sempat berhenti setelah usahanya bangkrut. Namun, pada Juli 2024, ia kembali aktif mempromosikan judi online melalui media sosial," ujar AKBP Danny, dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).

Tersangka RR tidak bekerja sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia membentuk jaringan yang lebih luas, dengan 15 orang yang disebut moderator, yang tersebar di berbagai kota besar seperti Bandung, Cianjur, Tangerang, Banyumas, Purwokerto, dan Palembang. Mereka bertugas membantu mempromosikan situs judi online yang dipromosikan RR, dengan total ada delapan situs judi yang terlibat.

"Dari keterangan tersangka, RR mendapatkan keuntungan yang luar biasa besar sebagai telemarketing judi online. Pada Oktober 2024, ia meraup keuntungan sebesar Rp63 juta, yang kemudian dibagikan kepada para moderator, dengan RR menerima bagian sebesar Rp12 juta setiap bulannya," tambah Kapolres.

Sebagai akibat dari tindakannya, RR dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 10 tahun.

Polisi juga menangkap seorang pelaku lainnya berinisial RK (42), yang berperan sebagai moderator dalam jaringan tersebut. RK yang menerima gaji dari RR juga dijerat dengan pasal yang sama dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Penangkapan ini menjadi salah satu langkah tegas Polres Banjar dalam memberantas praktik perjudian online yang marak berkembang, yang juga melibatkan jaringan internasional.

Editor
Link Disalin